Pertama: adanya jaminan kebutuhan primer. Bukan berarti negara membagikan secara gratis makanan, pakaian ataupun rumah kepada rakyat setiap waktunya. Akan tetapi yang dimaksud jaminan di sini adalah dengan mewujudkan dan pengaturan mekanisme yang dapat menyelesaaikan masalah kemiskinan, yaitu di antaranya::
- Mewajibkan laki- laki untuk menafkahi diri dan keluarganya. Allah Swt. berfirman, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan makruf.” (TQS. al- Baqarah (2): 233)
- Mewajibkan kerabat dekat untuk membantunya, apabila kepala keluarga tidak mampu atau terhalang mencari nafkah, baik karena telah meninggal, cacat mental, atau fisik, sakit, atau karena usia yang sudah lanjut, dan lain-lain., Kewajiban dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah.
- Mewajibkan negara membantu rakyat miskin, apabila seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki tapi kerabatnya pun hidup pas-pasan juga, maka pihak yang berkewajiban memberinya nafkah adalah baitumal (kas negara). Dengan kata lain negara berkewajiban memenuhi kebutuhannya.
- Mewajibkan kaum muslim membantu rakyat miskin. Apabila kas negara kosong. Maka kewajiban nafkah berpindah ke tangan kaum muslim secara kolektif. ( lihat TQS adz-Dzariyat(51):19)
Kedua: pengelolaan kepemilikan. Dalam Islam ada tiga kepemilikan yaitu, kepemilikan individu, umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu adalah dibolehkannya seseorang untuk memiliki kekayaan baik dengan bekerja, dapat hadiah atau hibah, waris dan pemberian negara. Adapun kepemilikan umum adalah harta milik umum berupa tambang, emas, minyak, sungai, laut, hutan dan lain-lain yang pengelolaannya oleh negara dan hasilnya diberikan pada rakyat bisa berupa harga murah, pelayanan kesehatan, dan juga berupa pendidikan yang gratis, dan seterusnya.
Ketiga: distribusi kekayaan yang merata. Negara dalam Islam atau khilafah akan melakukan langsung distribusi kekayaan kepada individu rakyat yang membutuhkan. misalnya, negara memberi sebidang tanah kepada individu untuk dikelola, bahkan setiap individu boleh menghidupkan tanah mati dan mengelolanya. Hingga dia berhak untuk memilikinya.
Kempat: negara menyediakan lapangan pekerjaan. Negara berkewajiban untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar para pria mampu bekerja untuk menghidupi keluarga dan yang berada dalam tanggunganya. Dan negara pun membolehkan para wanita untuk menyalurkan potensinya di ranah publik yaitu menjadi guru, dokter, perawat dan lainnya. Sembari tetap dapat melaksanakan kewajiban utama dan pertamanya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga suaminya.