KARAWANG-Juru Bicara Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang, (Jubir Satgas), Fitra Hergyana mengungkapkan, adanya kluster Unsika disebabkan adanya ketidaktaatan aturan pada masa pandemi.
Pasalnya, sesuai peraturan di masa pandemi dalam pemberlakuan sebuah acara, ada pembatasan kapasitas peserta sebagai acuan panitia pelaksana kegiatan mentaati aturan tersebut, yaitu pembatasan peserta hanya untuk 50 orang saja.
“Acara Unsika di salah satu hotel di Karawang berjumlah 200 orang. Ini sudah lebih dari batas peserta yang ditentukan,” ujar Fitra diwawancarai usai Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12).
Dalam acara tersebut seperti diketahui memunculkan klaster Unsika yang menyebabkan sejumlah orang terkonfirmasi positif covid-19.
“Klaster Unsika kan campuran antara acara di Bandung, Bali dan Karawang (hotel). Awalnya terkonfirmasi positif ada 25 orang. Kini bertambah 5 menjadi 30 orang,” kata Fitra.
Fitra menyatakan, pihak Unsika tidak pernah mengajukan surat pengajuan permohonan izin dan pemberitahuan kepada satgas soal acara tersebut. Namun setelah dilaporkan ada klaster, kata dia, Satgas berinisiatif untuk melalukan tindakan penanganan.
“Kami meminta 200 peserta yang ikut dalam acara Unsika di Hotel untuk melakukan tes swab sesegara mungkin,” tegasnya. (use/ded)