Bolehkah Kaum Muslimin Merayakan Tahun Baru Masehi?

Bolehkah Kaum Muslimin Merayakan Tahun Baru Masehi?
0 Komentar

Selain itu, terdapat juga dalam ayat lain yang menerangkan hal serupa, yaitu:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (QS Al Baqarah : 120)
Hal ini menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi akan berbuat apapun hingga umat islam mau mengikuti mereka. Sedangkan, mereka selalu dalam keadaan sesat dan memberikan ejekan bagi umat islam. Jika umat islam mengikutinya dan berbuat hal yang sama seperti mereka, tentu Allah sangat membencinya.
Di dalam hadist, Rasulullah juga memberikan peringatan kepada umat islam. Hal ini diantaranya adalah dari hadist berikut, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud). Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani bahwa hadist ini tergolong pada hadist hasan.
Larangan merayakan tahun baru dan dalilnya, menjadi penerang kembali bahwa umat islam dilarang untuk mengikuti dan melakukan hal-hal yang sebagaimana tradisi kaum kafir. Apalagi jika aktivitas atau tradisi tersebut mengandung unsur ibadah dan pemujaan, atau mensakralkan aspek tertentu pada agama mereka. Maka hal ini yang membuat ulama melarang untuk umat islam melakukan perayaan tahun baru masehi yang bukan merupakan hari raya atau tahun baru dari ajaran islam.
Larangan merayakan tahun baru masehi juga para ulama mendasarkannya pada hadist yang ada berikut. ”Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud)
Hadist ini jelas bagi ulama adalah pelarangan umat islam untuk merayakan hari raya orang kafir termasuk tahun baru masehi yang bukan berasal dari tradisi islam. Untuk itu termasuk aktivitas di dalamnya yang menyerupai kaum kafir, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, melakukan pesta, hiburan, dsb adalah haram karena termasuk pada yang menyerupai kaum kafir.

0 Komentar