Oleh : Putriyana
Aktivis Pemerhati Sosial
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara. Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Kemudian, putusan hakim sekaligus mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019,” demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dikutip dari laman PTUN Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Bisnisindonesia.com)
Dalam definisinya, reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill. Menurut UU No. 27 tahun 2007, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase.
Proyek pembangunan pulau reklamasi mengalami kembang kempis. Saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI, proyek itu lancar berjalan tanpa hambatan. Setelah Anies menjadi Gubernur, proyek reklamasi itu terkendala lantaran izin 13 pulau reklamasi itu dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Terlalu banyak pro kontra pembangunan proyek reklamasi. Sebabnya, karena sebagian nelayan yang menggantungkan hidup di pesisir teluk Jakarta merasa dirugikan dengan proyek pulau reklamasi. Pengerukan yang dilakukan di pulau itu berpengaruh pada mata pencaharian mereka. Pengerukan membuat ekosistem laut terganggu.
Bagi mereka yang pro dengan proyek reklamasi, ada beberapa alasan yang diungkapkan mereka. Pertama, mendukung upaya mengurangi banjir di Jakarta karena akan memperlancar aliran air ke laut. Kedua, memecah gelombang dan dapat mengurangi abrasi. Ketiga, memberikan manfaat ekonomi bagi Jakarta. Keempat, menyerap lapangan kerja. Kelima, menyediakan kebutuhan primer yaitu papan bagi masyarakat Jakarta.