Kenapa Menjegal Larangan Reklamasi?

Kenapa Menjegal Larangan Reklamasi?
ilustrasi
0 Komentar

Menurut syariat, negara dengan pengaturan tertentu harus memberi kemungkinan kepada seluruh rakyat untuk bisa memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari harta milik umum. Negara juga harus mengelola langsung harta milik umum dan hasil pengelolaan itu seluruhnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung atau dalam bentuk berbagai pelayanan.
Artinya, peresmian kembali reklamasi terhadap Pulau G yang sarat dengan kepentingan kapitalis, tentu bertentangan dengan Islam. Sebab, pengelola dan pemegang proyek tersebut bukanlah negara. Terlebih, pembangunan proyek reklamasi tidak memperhatikan serta mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan lingkungan. Kerakusan kapitalis telah mengabaikannya.
Reklamasi boleh saja dilakukan selama memperhatikan ketentuan dalam syariat Islam. Harta milik umum tidak boleh dikuasakan kepada individu, kelompok, atau korporasi. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw yaitu,
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Otoritas penguasaan dan pengelolaannya harus di tangan negara.
Dalam Islam, negara memiliki wewenang untuk memproteksi sesuatu dari harta milik umum untuk tujuan tertentu. Harta milik umum yang diproteksi untuk tujuan atau kepentingan tertentu itu tidak boleh diubah menjadi milik individu, tetapi statusnya tetap milik umum. Dari sini, maka negara boleh memproteksi sebagian kawasan pesisir atau laut untuk keperluan pelabuhan, konservasi, pasar umum, fasilitas publik, pertahanan, benteng dan sebagainya. Termasuk mereklamasi kawasan pesisir, laut, dan fasilitas publik lainnya.
Fungsi negara seperti ini hanya bisa terwujud manakala sistem Islam diterapkan secara kaffah sehingga pengaturan dan pengelolaan kemaslahatan rakyat dapat dilaksanakan secara adil, amanah, dan bersih dari kepentingan tertentu.
Wallahu a’lam biashshawab.

Laman:

1 2 3
0 Komentar