Pemerataan Pembangunan Wilayah dalam Pandangan Islam

Pemerataan Pembangunan Wilayah dalam Pandangan Islam
0 Komentar

Islam mengatur dalam hal pembangunan wilayah yang jelas akan memajukan kehidupan rakyat secara merata. Dasar kebijakan khilafah dalam pembangunan tidak bisa lepas dari sistem ekonomi yang diterapkan, melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang secara utuh dan murni, khilafah akan mempunyai sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara. Termasuk memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, baik kebutuhan pribadi maupun kelompok, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan keamanan.
Selain ditunjuk pihak-pihak yang ahli di bidangnya dalam pembangunan, Khalifah akan menyediakan dana untuk pembangunan tersebut yang berasal dari baitul mal atau kas negara, tanpa memungut dana dari masyarakat. Dengan kekayaan milik umum yang dikuasai dan dikelola oleh negara ditambah kekayaan milik negara, bukan berasal dari utang sebagaimana yang saat ini terjadi di alam sekuler-kapitalisme.
Apabila baitul mal tidak ada karena sudah terpakai, maka negara mendorong partisipasi publik untuk berinfak. Jika belum cukup maka kaum muslim, laki-laki dan mampu dikenakan pajak khusus untuk membiayai proyek ini hingga terpenuhi. Dan apabila kondisi yang sangat mendesak, maka negara bisa mengajukan fasilitas kredit baik kepada negara maupun perusahaan asing, tanpa bunga dan syarat yang bisa menjerat negara. Negara akan membayarnya dengan uang tunai setelah dana infak dan pajak tersebut terkumpul.
Khalifah juga akan mengawasi pelaksanaan pembangunan ke seluruh penjuru daerah-daerah supaya tidak ada penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga pembangunan akan berjalan dengan baik. Maka itu, hasil pemerataan pembangunan akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Laman:

1 2 3
0 Komentar