KARAWANG – Limbah medis merupakan limbah yang perlu penanganan khusus. Namun di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang, sering ditemukan beberapa limbah medis berupa bekas suntikan, masker, botol bekas infusan dan lain-lain.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, limbah medis dari setiap rumah sakit yang ada di Karawang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga masker dan limbah lain yang bersumber dari rumah sakit tidak dibuang ke TPA Jalupang. Namun ia juga tidak menampik jika masih adanya limbah-limbah medis yang ditemukan di lokasi TPA Jalupang.
“Jika ada temuan kemudian juga bukti rs mana pembuang limbah tersebut pasti kita tindak,” katanya.
Dikatakan Rosmalia, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga hanya limbah masker dari rumah sakit. Sementara limbah masker dari masyarakat memang diakuinya tetap dibuang ke TPA Jalupang.
“Kalau yang dari luar faskes kuta tidak bisa memilah,” ujarnya.
Rosmalia menuturkan, berdasarkan regulasi Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sementara untuk limbah, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 yaitu menjadi tanggung jawab penghasil. Terkait adanya limbah B3 di Jalupang, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengecekan.
“Sampah domestik atau sampah rumah tangga itu tanggung jawab pemerintah, kalau limbah atau sisa produksi, baik B3 atau non B3 menjadi tanggung jawab penghasil,” pungkasnya. (use/ded)