CIMAHI-Pemkot Cimahi memperketat keluar masuk di tiap kecamatan dan kelurahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 11 Januari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, awalnya pihaknya akan pengaktifan check point di wilayah perbatasan. Namun rencana ini dibatalkan karena akan lebih difokuskan pada pengawasan di wilayah kecamatan dan kelurahan. “Mulanya akan dibuat pos cek poin di perbatasan, tapi tidak jadi. Gantinya kita buat tiga posko di kecamatan dan satu posko utama di alun-alun. Dengan posko di kecamatan, pengawasan lebih terfokus,” kata Hendra, Minggu (10/1).
Dia menerangkan, petugas yang berjaga di posko kecamatan akan melaksanakan patroli statis dan mobile ke perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sumber keramaian lainnya. “Di tiap kecamatan ditempatkan petugas jaga mulai pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB. Kemudian dilanjut pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, terus lanjut sampai pagi,” bebernya.
Posko utama di Alun-alun Cimahi berfungsi sebagai pengawas keluar masuk arus kendaraan dari luar daerah. Selain itu, posko itu juga sebagai tempat pantau untuk mengawasi potensi munculnya kerumunan di pusat kota. “Posko di alun-alun untuk mengecek kerumunan di pusat kota, termasuk juga memantau kendaraan yang lalu lalang lewat Cimahi,” terangnya.
Selama PPKM, selain aktivitas perkantoran dan pertokoan yang dibatasi, lanjut dia, kapasitas penumpang pada angkutan umum pun maksimal hanya diisi 50 persen. “Untuk angkot juga dibatasi maksimal 50 persen, dan sudah kita informasikan ke sopir. Kalau untuk ojol aturannya ada di pusat, nanti kita tunggu arahan. Apakah boleh mengangkut orang atau hanya membawa pesanan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menginstruksikan para pengurus RW kembali melakukan penguncian wilayahnya masing-masing saat PPKM. Hal itu demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan terkecil dari transmisi perjalanan antar daerah. “Kita minta Ketua RW memantau wilayahnya dengan melakukan penjagaan selama PPKM, persis sama seperti saat PSBB dulu. Soalnya kita tidak menerapkan jam malam, jadi cukup melakukan penjagaan di kampung saja,” ungkap Ngatiyana.
Terkait sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM, Ngatiyana menyebut, masih melakukan pembahasan bersama Forkopimda. “Soal sanksi akan dibahas sesuai kesepakatan Forkopimda. Apakah menerapkan sanksi sosial, atau sanksi denda kalau ada yang melanggar PPKM,” tambahnya.(eko/sep)