Sejatinya, Indonesia dapat belajar dari negara Swedia sebagai salah satu negara penganut konsep demokrasi yang diakui oleh dunia sebagai pemegang teguh HAM, dimana Swedia tidak memberlakukan hukuman represif apalagi melakukan tindakan abuse of power melaui penembakan mati ditempat. Lebih daripada itu, mereka memandang pihak oposisi baik dari dalam maupun luar parlemen bukan selayaknya hama yang musti dimusnahkan, sebagaimana di Indonesia. Sehingga berbagai macam rupa organisasi baik pro maupun kontra pemerintahan dapat berjalan beriringan secara humanis. Kunci utama dari keberhasilan Swedia adalah demokrasi dan penegakan hukum yang baik menurut Kementrian luar negrinya.
Perlu adanya pembentukan tim independent dalam menguak fakta akan tragedi pelanggaran HAM di KM 50, sebagaimana yang telah dilayangkan oleh banyak masyarakat kepada Presiden. Namun pemerintah lewat Menkopolhukam, Mahfud MD hingga sekarang justru mengabaikan alternatif dari rakyat dengan menunjuk Komnas HAM dalam mengusut fakta dari kasus tersebut.
Padahal pembentukan tim gabungan pencari fakta yang independent dapat mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap pemerintah, menumbuhkan tingkat partisipasi atau keterlibatan masyterhadap pemerintah, menumbuhkan tingkat partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam konsep demokrasi guna mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di KM 50.(*)
OLEH: Mita Ayu Andiyani
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia