OLEH: Gugyh SUSANDY, SE.M.Si.,CBM.,Dr(c)
LATAR BELAKANG
Menurut Maulana, 2020 terdapat 5 Faktor yang dapat memicu terjadinya pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB), antara lain: pertama, administrative dispersion (mengatasi rentang kendali pemerintahan), alasan ini semakin kuat mengingat daerah-daerah pemekaran merupakan daerah yang cukup luas sementara pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat sulit dijangkau. Kedua, inequity resistance (faktor ketidakadilan), ketidakadilan juga menjadi faktor pemicu tuntutan pemekaran wilayah. Ketiga, Bureaucratic and Political Rent Seeking (alasan politik dan untuk mencari jabatan penting). Alasan politik dimana dengan adanya wilayah baru akan memunculkan wilayah kekuasaan politik baru sehingga aspirasi politik masyarakat jauh lebih dekat. Keempat, Fiscal Spoil (insentif fiskal untuk memekarkan diri), adanya jaminan dana transfer khususnya Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menghasilkan keyakinan bahwa daerah baru yang dibentuk tersebut akan dibiayai. Kelima, Preference of Homogeneity (Perbedaan etnis dan budaya), alasan perbedaan identitas (etnis atau budaya) juga sering muncul sebagai salah satu alasan pemekaran.
Terlepas soal faktor mana yang dominan dalam issu mutakhir Daerah Otonomi Baru (DOB) Subang Utara, penulis ingin memberikan catatan penting yang dapat menjadi perhatian bersama.
Dilema antara Aspirasi dan Konsekwensi
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 yaitu Bab II pasal 4-9 dinyatakan daerah yang memenuhi syarat (administratif, teknis dan fisik) dan mampu menyelenggarakan pemerintah daerah sendiri, maka daerah tersebut dimekarkan. Namun sebaliknya, tidak menutup kemungkinan suatu daerah dapat digabung. Maka, poin pertama yaitu prasyarat bukan sekedar kemauan.
Secara Teori, konsep pemekaran wilayah merupakan salah satu strategi pembangunan. Namun, menjadi pelik ketika terjadi “pemaksaan” didalamnya. Terkadang kepentingan jangka panjang yang membangun (konstruktif) atau kepentingan jangka pendek yang justru merusak (destruktif), Krismiyati, 2020. Maka, poin kedua yaitu proses selektif agar daerah otonomi baru tidak menjadi beban baru.
Analisa Konsep Perencanaan Wilayah
Teori pusat Pertumbuhan dari Perroux (1950), pertumbuhan tidak terjadi dimana saja pada waktu yang sama tetapi hanya terjadi pada tempat-tempat tertentu yang disebut Kutub. Dia mengatakan kutub ini adalah ruang otonomi abstrak dan tidak dalam hubungan ruang geografis. Ruang abstrak ini ada tiga yaitu : ruang yang ditentukan rencana, ruang sebagai medan kekuatan-kekuatan dan ruang sebagai suatu agregat homogen. Maka, poin ketiga yaitu kutub pusat pertumbuhan memiliki kekuatan (sentrifugal) memancar dan kekuatan (sentripetal) menarik.