SUBANG – Percekcookan antara Kuasa Hukum Sekda Kabupaten Subang H Amin, Rohman Hidayat dengan pihak Lapas.
Pasalnya Rohman selaku Kuasa Hukum Sekda Kabupaten Subang, H Amin tidak diperkenankan masuk.
Kepada wartawan Rohman Hidayat mengatakan bahwa menurutnya pihak Lapas tidak memberikan izin masuk karena menurutnya sudah ada kuasa hukum yang sedang mendampingi.
“Rencana memang saya hanya menandatangankan saja, alasan tadi yang disampakan orang- orang lapas beliau sudah punya pengacara saya pikir belum, ” tegasnya.
Padahal menurut Rohman, ia sudah melengkapi dokumen.”Ada surat kuasa yang tinggal ditanda tangan, kemudian rapid antigen yang sudah disiapkan tadi pagi untuk berkunjung,” pungkas Rohmat.(idr/ded)