SUBANG – Kejari Subang pastikan akan ada tersangka lainnya dalam perkara kasus dugaan SPPD fiktif Sekreatriat DPRD yang menjerat Sekda Kabupaten Subang Aminudin.
Demikian ditegaskan Kejaksaan Negeri Subang dalam konfrensi pers, Sabtu (16/1). Menurut Kejaksaan kasus tersebut dilakukan berjamaah.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo SH mengatakan untuk penetapan tersangka Aminudin benar adanya pada pukul 13.00 WIB, Jumat (15/1), dan langsung dibuatkan surat ketetapan penahanan, lalu dibawa ke Lapas Subang pada jam 18.43 WIB, adapun pihaknya membenarkan berkaitan perkara SPPD Fiktif. “Ya betul, penetapan kemarin jam 13.00 WIB,” ujarnya.
Taliwondo juga menyebut dirinya mengatakan kalo pihak nya mengatakan bahwa awalnya memamg ada temuan dari penghitungan kerugian negara, dan hasilnya ada kerugian sejumlah 835.400.000, sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka. “Barang bukti nya ada dokumen dan bukti surat – surat pada tahun 2017,” tambahnya.
Dijelaskan Taliwondo juga untuk penetapan tersangka tersebut, pihak nya mengatakan jika akan ada tersangka lain, karena perkara tersebut merupakan korupsi berjamaah.
Diungkapkan Taliwondo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang, pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total sebesar Rp. 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Modus Operandi
Bahwa tersangka DRS. H. Aminudin, M,Si telah memerintahkan PPTK untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah – olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Pasal yang Disangkakan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Pasar Inpres Pamanukan Kebakaran!Tabrakan di Jalan RA Kartini Subang, Karyawan As-Syifa Tewas di Tempat
Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 835.400.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). ( Ygo/man)