Sempurnanya Jaminan Sosial dalam Islam

Sempurnanya Jaminan Sosial dalam Islam
0 Komentar

Kita bisa melihat dalam bentangan sejarah di masa nabi saw. kebutuhan hidup rakyat terjamin dengan sempurna.
Nabi Saw. bersabda:
“Siapa (yang mati) dan meninggalkan utang atau tanggungan, hendaklah ia mendatangi aku karena aku adalah penanggung jawabnya.” (HR. al-Bukhari)
Begitupun di masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin jaminan sosial bagi masyarakat tertunaikan dengan baiknya.
Misalnya, pada masa Khalifah Umar bin al-Khathab ra., pernah terjadi masa paceklik yang berkepanjangan pada tahun 18 Hijriyah, usai pelaksanaan ibadah haji. Saat itu tidak turun hujan hampir sepanjang tahun. Tanah pun menjadi berwarna kelabu akibat debu. Para ahli sejarah menyebut masa itu sebagai Tahun Kelabu.
Kelaparan terjadi di mana-mana akibat gagal panen. Ribuan orang berbondong-bondong datang ke Ibukota khilafah, Madinah. Mereka meminta bantuan negara. Khalifah Umar ra. bergerak cepat dengan menyediakan dapur massal. Bantuan pasokan pangan dimintakan oleh beliau kepada para gubernur di luar Madinah. Negara terus melayani dan mencukupi kebutuhan rakyatnya. Maka Allah pun menurunkan pertolongannya dengan terhentinya masa kekeringan itu. Khilafah juga diperbolehkan untuk memungut pajak hanya jika kas negara (Baitul mal) dalam kondisi kosong. Dan diperuntukkan bagi terpenuhinya kebutuhan rakyat. Namun, pungutan pajak ini hanya saat mendesak/darurat saja. Juga tidak semua warga dipungut pajak. Hanya kaum muslim yang kaya yang dikenakan pajak.
Hebatnya lagi, warga non-muslim sama sekali tidak dipungut pajak, sekalipun ia kaya.
Begitu luar biasa indahnya cara sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya.
Tidak dilakukan sebagai upaya pencitraan demi meraih simpati masyarakat, atau dilakukan alakadarnya dalam memberi bantuan. Terlebih pada saat yang sama dana untuk kebutuhan rakyat justru malah dikorupsi seperti yang lazim terjadi di alam kapitalis demokrasi saat ini.
Na’uzubillah.
Di saat wabah melanda, seorang pemimpin (khalifah) akan bekerja keras menjamin kebutuhan rakyatnya. Contohnya adalah Khalifah Umar ra., jangankan melakukan korupsi, ia enggan untuk makan makanan yang lebih baik dibanding dengan apa yang dikonsumsi rakyatnya ketika masa sulit berlangsung. Di saat masa paceklik melanda, beliau mengharamkan atas dirinya mengonsumsi minyak samin sebelum semua rakyatnya bisa hidup dengan layak.

0 Komentar