Solusi Islam dalam Menangani Kekerasan Seksual

Solusi Islam dalam Menangani Kekerasan Seksual
0 Komentar

Seorang anak diwajibkan untuk menaati ibu dan bapaknya dalam perkara-perkara yang mubah dan merupakan hak orang tuanya. Dengan kata lain, orang tua berhak mendapatkan pelayanan dan pemeliharaan dari anaknya. Sedangkan hukumnya mandub bagi seorang anak untuk menaati kehendak orang tuanya dalam perkara-perkara yang menjadi pilihan anak, misalnya siapa yang akan ia nikahi atau pakaian apa yang ia kenakan. Akan tetapi seorang anak diharamkan menaati perintah orang tuanya, bila ia memerintahkannya untuk mendurhakai Allah SWT.
Diharamkan bagi laki-laki asing untuk memandang kepada seorang perempuan dengan syahwat. Jarir Ibn Abdullah meriwayatkan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan yang tiba-tiba (kepada perempuan bukan mahram). Beliau saw memerintahkanku untuk memalingkan pandangan.
Sedangkan untuk perempuan, jika perannya sebagai ibu maka wajib bersikap taat dan senantiasa meminta izin suami, menjaga harta suaminya, di antaranya dengan menjaga uang dan hak milik suaminya yang lainnya, melayani kepentingan suaminya. Istri harus senantiasa berusaha melayani segala kebutuhan suaminya, serta merawat anak-anaknya.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir membiarkan seseorang di dalam rumah suaminya bila ia (suaminya) itu menolaknya, atau pergi keluar rumah bila ia menentangnya.”
Serta ada perintah menutup aurat secara sempurna bagi perempuan ketika hendak keluar rumah, yakni memakai Khimar (kerudung), jilbab (gamis) serta kaos kaki. Allah SWT berfirman, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59).
Semua ini akan mewujudkan kehidupan yang harmonis di tengah keluarga maupun masyarakat. Tentu saja ini hanya bisa terlaksana dan berjalan dengan baik dalam sistem Islam. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Laman:

1 2
0 Komentar