Dalam surat Edaran tertanggal (8/1) tersebut Bupati memutuskan dengan pertimbangan kondisi wilayah, bahwa kasus kenaikan positif Covid-19 di Kabupaten Subang masih mengalami penambahan setiap harinya.
Selain hal itu yang menjadi dasar surat edaran Bupati, keputusan sebelumnya pada siaran pers tertanggal 6 Januari 2021. Kemenko Bidang Perekonomian juga membatasi kegiatan masyarakat dengan penerapan PSBB Jawa-Bali, termasuk didalamnya memutuskan bahwa proses KMB masih dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau daring.
Masih dikutip dalam edarannya, Bupati memutuskan penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Subang yang akan dimulai pada tanggal 11 Januari 2021, agar tetap menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Selain edaran mengenai pembelajaran pada semester genap, Bupati juga turut serta mengimbau kepada unsur Komite Sekolah, para guru serta kepala sekolah, termasuk orangtua atau wali murid agar lebih memperhatikan, membimbing, dan mengawasi anak didik atau siswa.
Bupati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Kantor Kementrian Agama Subang, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, agar melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh serta memperhatikan kesiapan satuan pendidikan disemua wilayah di Subang dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.(idr/vry)