Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Ia merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.
Diketahui, sebelum ditahan penyidik Donny Kriswanto alias Donny Widjaya sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin.
Tujuannya hendak memakai laporan polisi tersebut sebagai instrumen penekan, agar Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020.(fin/ded)