Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
0 Komentar

“Bukanlah Mukmin orang yang kenyang, sementara tetangganya kelaparan sampai menekan lambungnya” (HR al-Bukhari).
Akan tetapi, kefakiran dan kemiskinan tidak bisa diatasi hanya oleh individu atau kelompok masyarakat. Ini adalah tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Bukan sekadar menyediakan stok pangan atau obat-obatan. Negara juga wajib memastikan bahwa semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan atau memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang tidak mampu.
Pada masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin kesejahteraan rakyatnya benar-benar terwujud. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., pernah terjadi masa paceklik yang berkepanjangan pada tahun 18 Hijrah, usai pelaksanaan ibadah haji. Hampir sepanjang tahun itu hujan tidak turun.
Kelaparan terjadi di mana-mana akibat gagal panen. Ribuan orang berbondong-bondong datang ke Ibukota Khilafah, Madinah. Mereka meminta bantuan negara. Khalifah Umar ra. bergerak cepat dengan menyediakan dapur massal. Beliau meminta bantuan pasokan pangan dari para gubernurnya di luar Madinah.
Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra kesejahteraan rakyatnya begitu sempurna, karena tidak ditemukan seorangpun yang mau menerima zakat.
Jika Kas Negara atau Baitul Mal tidak mencukupi kebutuhan darurat, maka Khalifah diizinkan memungut pajak (dharibah) untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, pungutan pajak ini berlaku hanya saat mendesak/darurat. Dalam Islam, tidak semua warga dipungut pajak. Hanya kaum Muslim yang kaya yang dikenakan pajak. Warga non-Muslim tidak dipungut pajak, sekalipun ia kaya.
Demikianlah cara sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat tak akan dapat terwujud melainkan hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.
Hanya negara yang dapat menerapkan sistem Islam, sistem yang berasal dari Allah swt.
WalLahu a’lam bish shawab
 

Laman:

1 2
0 Komentar