Hujan Membawa Berkah

Hujan Membawa Berkah
0 Komentar

Berbeda dengan solusi yang ditawarkan dalam Islam. Air, hutan dan lahan adalah ciptaan Allah Swt. diciptakan untuk kesejahteraan manusia bukan untuk komoditas. Allah Swt. berfirman : “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah : 29). Diciptakannya dengan ukuran: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. al-Qamar : 49), sehingga berada dalam keseimbangan dan keserasian satu sama lain : “Dan Dia menciptakan keseimbangan.” (QS. ar-Rahman : 7), dan diperintahkan untuk memelihara keseimbangan itu: “Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu.” (QS. ar-Rahman : 8).
Khalifah sebagai pelaksana syariat kafah secara praktis akan menerapkan sejumlah kebijakan yang sahih, di antaranya:
1. Hutan merupakan milik umum, sebab hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan manusia. Dengan alasan apa pun, negara tidak dibenarkan memberikan hak pemanfaatan istimewa berupa hak konsesi dan lainnya. Baik untuk pembukaan tambang, perkebunan sawit dan pembangunan infrastruktur.
2. Negara adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab langsung sepenuhnya dalam pengelolaan hutan. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)
3. Anggaran berbasis baitul mal dan bersifat mutlak. Negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi, khusus untuk program penanggulangan banjir, reboisasi, naturalisasi sungai dan pengembalian fungsi lahan, pembangunan kembali situ dan waduk, riset serta penggunaan teknologi terkini untuk mempercepat pencapaian maksimal berbagai program tersebut.
4. Kekuasaan tersentralisasi, sementara administrasi bersifat desentralisasi. Aspek ini meniscayakan terwujudnya program naturalisasi ribuan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selama ini terhambat oleh sekat-sekat otonomi daerah.
Dengan mengembalikan solusi segala problematika kehidupan termasuk banjir ke dalam Islam kafah yang menerapkan seluruh hukum-hukum Allah, maka kehidupan masyarakat akan terlindungi, sejahtera dan aman dalam naungan Islam. Karena Islam rahmat bagi semesta alam.
Wallaahu a’lam bishshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar