Adapun beberapa peraturan perundangan yang diambil dalam membuat kebijakan antara lain :
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Peraturan yang dibuat pemerintah tentunya memiliki tujuan agar masyarakat sadar bahwa virus Corona sangatlah berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat. Apabila banyak yang tidak mematuhi peraturan tentu saja kasus penyebaran virus ini akan terus melonjak tinggi. Seperti saat keluar rumah tidak memakai masker, jarang mencuci tangan dan kurang menjaga kebersihan diri, tidak menjaga jarak saat berada di keramaian, serta minimnya pengetahuan mengenai bahaya virus Covid-19. Berbagai masalah yang diakibatkan melanggar peraturan perundang-undangan tersebut yaitu berupa sanksi teguran lisan seperti cemoohan dari masyarakat sekitar atau biasa disebut sanksi sosial, teguran tertulis seperti surat peringatan dari pemerintah setempat, kerja sosial yang merupakan kegiatan positif guna membangun perkembangan wilayah tertentu seperti kerja bakti, denda administratif yaitu pemberian denda secara materi bagi para pelanggar yang nantinya denda tersebut akan digunakan dalam pengembangan negara, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha bagi perusahaan yang terkena atau terpapar virus Corona terutama bagi para pekerja yang kesehatannya harus tetap stabil. Menurut dosen Psikologi UGM, Diana Setiyawati perubahan sikap atau perilaku pada setiap orang tergantung kepada presepsi yang ada pada dirinya sendiri. Seperti ada beberapa orang yang merasa dirinya beresiko dan rentan terhadap penularan virus ini pastinya ia akan memproteksi dirinya dan mematuhi protokol kesehatan, namun apabila ia menganggap pandemi ini tidak serius maka ia tidak terlalu terpaku pada protokol kesehatan.
Beberapa keterkaitan masalah dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai protokol kesehatan ini yaitu :
- Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 9, dimana masyarakat memiliki kewajiban dalam menjunjung tinggi kesehatan di lingkungan masyarakat baik kepada diri sendiri maupun masyarakat luas. Maka sudah dapat dipastikan siapaun dan apapun latar belakang masyarakat sudah sepatutnya menjalankan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan serta memberhentikan laju penyebaran virus Corona. Hal ini belum terimplementasikan dengan baik, dikarenakan masih banyak warga yang abai terhadap kesehatan diri bahkan orang lain.
- Tenaga kesehatan juga memiliki hak dalam memeriksa dan mengatasi wilayah daerah yang berpotensi sebagai kasus tertinggi dan banyaknya penularan virus yang terjadi. Seperti kita lihat bahwa para tenaga medis sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda terdepan dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Maka UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 157 ayat 2 sudah terlaksana dengan baik.
- UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 166 juga menjabarkan bahwa setiap pengusaha harus bertanggung jawab dalam menanggulangi para pekerja yang terkena dampak virus Covid-19. Mulai dari proses pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan juga pemulihan. Dari peraturan tersebut, beberapa pemimpin perusahaan ada yang mematuhi dan ada pula yang belum mematuhinya. Seperti terdapat beberapa kegiatan dalam suatu perusahaan terlihat tidak memakai masker dengan benar serta tidak tersedianya handsanitaizer atau tempat untuk mencuci tangan.
- Dilihat berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 15 dimana pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan lingkungan yang memiliki derajat kesehatan yang tinggi. Dengan mensterilisasi beberapa wilayah yang terkena status zona merah atau bahaya, pemerintah segera menetralkan kondisi dengan menyemprotkan disinfektan disekitar wilayah tersebut sehingga penanggulangan sudah cukup terlaksana dan sesuai dengan standar nasional.
- Perilaku hidup sehat, menjaga, meningkatkan, dan ikut serta dalam jaminan kesehatan sosial merupakan kewajiban setiap masyarakat dimana kebijakan yang juga mendasari UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 11-13. Demi mendapatkan hak untuk hidup sehat maka sudah selayaknya masyarakat menjalankan kewajiban yang tertera pada peraturan yang sudah ditetapkan tersebut. Jika dilihat dari abainya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka peraturan tersebut belum diberlakukan dengan baik.
- Kewajiban masyarakat dalam melakukan pencegahan penularan baik itu penderita dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat yang terdapat pada UU nomor 36 tahun 2009. Dimana hal tersebut belum dilakukan secara maksimal, terkendala akibat masalah ekonomi terutama pada masyarakat menengah kebawah kesulitan dalam memenuhi nutrisi kehidupannya demi terpenuhinya kesehatan dirinya.
- Pembatasan jam operasional pada tempat atau fasilitas umum menjadi salah satu hal yang perlu dilaksanakan, dikarenakan penularan yang rentan dapat dipicu dari keramaian. Sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 pasal 18 dimana pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila peraturan tersebut dilanggar guna mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya menjaga kesehatan.
- UU nomor 36 tahun 2009 bab 15 menjabarkan mengenai pembiayaan kesehatan dan besarannya sudah ditentukan merupakan upaya pemerintah seperti memberikan vaksin secara percuma atau gratis kepada masyarakat Indonesia agar daya tahan atau sistem imun mereka kebal terhadap virus Covid-19 dan dapat melindungi diri sendiri serta orang lain. Hal ini sudah dibuktikan dengan beberapa masyarakat yang sudah diberikan suntikan vaksin secara gratis di pelayanan kesehatan terdekat.
- Ketersediaan akses mengenai informasi mengenai virus Corona haruslah difasilitasi oleh pemerintah agar terealisasikannya UU nomor 36 tahun 2009 pasal 17 teserbut. Dimana pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat demi mengubah paham yang salah mengenai penyebaran virus ini dan membuat mereka lebih tanggap terhadap sebab dan akibat terpaparnya virus Corona. Beberapa Satgas sudah memberikan sosialisasi tentang virus ini baik di media massa ataupun di media sosial. Namun sosialisasi yang diberikan haruslah lebih mendalam guna mengubah pola pikir masyarakat yang beberapa masih menganggap virus ini tidak berbahaya dan malas dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi individu yang tanggap dalam mentaati peraturan pemerintah.
- Kita seharusnya bersyukur sebagai masyarakat yang ikut ambil bagian dalam mempercepat laju perkembangan kestabilitas kesehatan bangsa Indonesia yang tertulis dalam UU nomor 36 tahun 2009 pasal 174. Namun, masyarakat terkadang masih menutup mata akan pentingnya hal tersebut dengan menganggap sepele virus Covid-19.
- Mengenai UU nomor 36 tahun 2009 pasal 180 bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Dengan hal ini para petugas medis sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, berjuang digaris depan. Pemerintah pun haruslah memberikan penghargaan yang tinggi bagi para relawan medis yang sampai saat ini masih tetap berjuang.
- Masyarakat sering kali lebih memilih menjaga diri dengan mengkonsumsi obat-obatan tradisional hal ini tentunya sah-sah saja apabila selalu dibawah pantauan pemerintah demi mengawasi keamanan masyarakat dan sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 pasal 61. Hal ini sduah diberlakukan oleh pemerintah dengan mensosialisasikan bahan-bahan tradisional apa saja yang dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 seperti jahe dan rempah-rempah lainnya yang dapat menghangatkan serta menjaga imnuitas tubuh.