Mampukah Demokrasi Membendung Korupsi?

Mampukah Demokrasi Membendung Korupsi?
0 Komentar

Oleh Salma Rufaidah, S. Sos
Pegiat Literasi

Pernah kah anda mendengar Hakordia? Bagi yang baru mendengar, kata itu singkatan dari Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember. Di tahun 2020 tema yang diusung “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi” . Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memberi kesadaran pada publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan luar biasa.
Upaya tersebut tentu dengan alasan begitu banyaknya kasus korupsi di Indonesia, bahkan hal sangat memalukan ketika negeri kita ini meraih peringkat ketiga di Asia tertinggi kasus korupsi (merdeka.com.20/11/2020). Mengapa tidak? Begitu seringnya telinga kita mendengar kasus korupsi baik level pemerintahan pusat sampai daerah. Begitu pula sebagaimana yang dilansir BandungKita.id, KAB BANDUNG(24/1/2021) dugaan kasus korupsi dana desa, dua mantan Kepala Desa (Kades) yang ditahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bandung. Tak heran bila timbul selorohan di masyarakat ‘bila ingin belajar korupsi di Indonesia tempatnya’.
Kasus korupsi ini seakan menggurita dan mengakar bahkan tumbuh subur di alam negeri kita ini yang sangat menjunjung demokrasi. Peran KPK yang semakin tumpul taringnya bermula dari adanya revisi UU KPK dan pergantian pengurus. Meski demikian seakan melegakan ketika terungkap kasus korupsi besar yang dilakukan Menteri Kelautan dan Menteri Sosial.
Kasus korupsi diberbagai level ini disebabkan demokrasi yang memililki cacat bawaan yang sulit diperbaiki sampai saat ini. Terlebih ketika manusia yang menentukan adanya standar baik dan buruk, terpuji dan tercela. Apalagi demokrasi membuka politik transaksional, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. sehingga sudah menjadi opini umum bahwa tidak ada teman yang abadi dalam politik demokrasi, tetapi kepentingan abadi. Ketika calon penguasa butuh sokongan dana dari pihak lain untuk membiayai pencalonannya.
Siapa pihak lain yang dimaksud? Pihak lain ini adalah para pengusaha alias cukong. Gelontoran dana besar pada salah satu calon ini pun tak diberikan secara percuma. Balas jasa dari para kapitalis ini dituntut dengan kompensasi maksimal. Baik itu tender proyek atau perubahan aturan dan kebijakan yang melancarkan kepentingan para penyandang dana ini.

0 Komentar