Jika terjadi polemik seputar harga barang di pasar, maka negara tidak akan bertindak mengambil alih harga. Negara akan menyerahkan urusan harga tersebut ke pedagang atau pembeli sesuai hukum supply and demand (penawaran dan permintaan).
Masa Rasulullah saw. pernah terjadi kenaikan harga yang luar biasa, sehingga kaum muslimin pada saat itu meminta agar Rasulullah mematok harga untuk mereka. Namun Rasulullah hanya berdoa agar Allah menghilangkan kenaikan harga dan memberikan keluasan rizki.
Rasulullah saw. sangat paham jika beliau yang menentukan harga,maka akan ada pihak yang terzalimi. Pedagang atau pembeli.
Sementara Umar bin Khattab ra. sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar untuk mengecek harga di pasar. Adakalanya menegur pedagang saat menaikkan harga terlampau tinggi atau terlalu murah karena khawatir menzalimi salah satu pihak.
Begitulah seharusnya seorang pemimpin (kepala negara) mengatur urusan masyarakat. Ada kondisi tertentu kebijakan di tangan pemimpin, rakyat mengikuti dan menjalankan. Ada saatnya pemimpin menyerahkan kepada rakyat jika kondisi di lapangan mereka yang lebih mengetahui, selama tidak ada yang dizalimi atau dicurangi. Peran negara di sini adalah mengawasi serta menjaga mereka dari tindakan pelanggaran dengan diberlakukannya sanksi tegas.
Kebijakan pemimpin untuk tidak mengintervensi harga akan didukung dengan kebijakan lain demi terbentuknya ketahanan pangan masyarakat. Mengupayakan pengelolaan lahan, mengerahkan tenaga ahli di bidangnya, memberikan subsidi pupuk, menghindari alih fungsi lahan, juga pendistribusian secara aman dan terkontrol. Dari mulai petani hingga konsumen adalah upaya optimal negara mewujudkan ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan publik.
Hal yang sama akan dilakukan negara terkait peternakan hewan sebagai sarana pemenuhan gizi masyarakat. Pemberdayaan peternak, ketersediaan lahan, rumah pemotongan hewan, pengawasan, pendistribusian hingga layak dikonsumsi adalah tanggung jawabnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika pun harus melibatkan swasta, itu semata kerjasama untuk meningkatkan produksi pangan bukan untuk penguasaan secara personal atau kelompok.
Demikianlah kebijakan pemerintahan Islam sebagai implementasi syariat. Aturan yang diterapkan semata-mata ketakwaannya kepada Allah Swt. demi terwujudnya kemaslahatan umat. Bukan untuk pemodal atau imperalis tak punya hati sebagai produk dari kapitalisme. Karena untuk mereka pintu itu tertutup rapat.