PERNYATAAN keras disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy, sapaannya, dalam sebuah acara seminar, Rabu (17/2).
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Baca Juga:Sial Banget! Gara-gara Hal Sepele Ini Citibank Harus Rela Kehilangan Rp7 TriliunSoroti Pasal Karet UU ITE, Jokowi: Banyak Masyarakat Saling Lapor Polisi
“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Eddy.
Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Sementara Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.
Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy.(red)