GARA-GARA salah transfer, Citibank harus merelakan kehilangan US$ 500 juta setara Rp 7 triliun (kurs Rp 14.002/US$). Bank tersebut secara tidak sengaja mengirim uang ke pemberi pinjaman perusahaan kosmetik, Revlon.
Melansir CNN, Rabu (17/2), Citibank yang bertindak sebagai agen pinjaman Revlon bermaksud mengirimkan pembayaran bunga sekitar US$ 8 juta kepada pemberi pinjaman perusahaan kosmetik tersebut.
Sebaliknya, Citibank secara tidak sengaja malah mentransfer hampir 100 kali lipat jumlah itu, termasuk US$ 175 juta ke dana lindung nilai. Secara keseluruhan, bank itu tidak sengaja mengirimkan US$ 900 juta kepada pemberi pinjaman Revlon.
Baca Juga:Soroti Pasal Karet UU ITE, Jokowi: Banyak Masyarakat Saling Lapor PolisiPolri Harus Selektif Terima Laporan, Ini Arahan Presiden Jokowi tentang UU ITE
Lalu, Citibank mengajukan gugatan pada Agustus untuk meminta pengembalian dananya, tetapi masih belum menerima US$ 500 juta dari 10 firma penasihat investasi setelah transfer yang tidak disengaja.
Biasanya, mereka yang menggunakan uang yang secara tidak sengaja masuk ke rekening mereka dapat dijatuhi hukuman. Tapi hukum New York memiliki pengecualian untuk aturan tersebut.
Jika penerima berhak atas uang tersebut dan tidak tahu bahwa uang itu ditransfer secara tidak sengaja, mereka dapat menyimpannya. Dalam hal ini, kreditur Revlon mengatakan mereka yakin Citibank mengirimkan pembayaran di muka untuk pinjaman.
Lagipula, uang yang secara tidak sengaja ditransfer adalah jumlah yang tepat yang harus dibayarkan Citibank kepada mereka, meskipun pinjaman tersebut tidak jatuh tempo untuk beberapa waktu.
Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pemberi pinjaman Revlon dibenarkan karena meyakini bahwa pembayaran itu disengaja. Citibank sendiri tidak menyadari besarnya kesalahannya hingga hampir sehari kemudian.
“Mempercayai bahwa Citibank, salah satu lembaga keuangan paling canggih di dunia, telah membuat kesalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan nilai hampir US$ 1 miliar akan sangat tidak rasional,” kata dokumen pengadilan itu.
“Kami sangat senang dengan keputusan Hakim [Jesse] Furman yang bijaksana, teliti dan rinci,” kata Benjamin Finestone, yang mewakili dua pemberi pinjaman, Brigade dan HPS Investment Partners.(red)