SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus TJ (40), pelaku pencabulan anak kandung di subang , pelaku diamankan dikediamannya, Desa Cimayasari, Cipeundeuy, Subang pada Kamis (18/2).
Diketahui saat diamankan TJ terlihat pasrah, bahkan TJ juga mengaku lebih dari satu kali mencabuli anak kandungnya, aksi bejadnya tersebut dimulai sejak 2018 lalu.
TJ mengaku melakukan aksi bejadnya tersebut karena tidak tahan melihat kemulusan dan kecantikan anak kandungnya tersebut. TJ melakukan aksinya dengan mengancam korban, apabila berontak TJ akan menyiksanya.
Baca Juga:Situ Nagrog, Bekas Penampungan Air Bahan Bakar Kereta Api Tenaga Uap Belanda Yang MemprihatinkanPanas! Biden Langsung Telpon Putin, Ada Apa?
Bahkan istri TJ, yang merupakan ibu korban juga mengetahui perbuatan TJ tersebut, namun sang ibu juga mengalami ancaman yang sama agar perbuatan TJ tidak diceritakan kepada orang lain. Pernyataan tersebut dihimpun Pasundan Ekspres melalui beberapa sumber dilapangan, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan T atas perbuatan bejadnya tersebut.
“Iya betul kami memang menangani itu, tapi saya tidak mau mendahului Pak Kapolres, Nanti tunggu selasa dirilis yah.” ujar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2). (idr)