PURWAKARTA-Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, DR H Purwanto M.Pd mengatakan, SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah di Kabupaten Purwakarta sejauh ini tidak ada masalah. Karena, sambungnya, siswa sudah terbiasa menggunakan seragam sesuai agamanya masing-masing.
“Siswa yang beragama Islam tidak mengenakan busana muslim juga tidak ada hukuman, begitu juga bagi siswa nonmuslim. Jadi, intinya di Purwakarta tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan di Purwakarta, Kamis (18/2).
Baca Juga:Kedigdayaan Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Mulai MudarBunuh Lelaki yang Hendak Memperkosanya, Gadis Berusia 16 Tahun Terancam Seumur Hidup
Saat disinggung para pelajar menggenakan seragam sesuai agamanya masing-masing pada hari Jumat, ia menyebutkan jika hal itu merupakan upaya dalam menanamkan nilai-nilai yang diyakini menjadi kebaikan bagi para pelajar itu sendiri, termasuk para guru di sekolah.
“Di sekolah itu kan ada pelajaran agama yang mengajarkan syariat sebelum mencapai hakikat. Menurut saya, soal seragam sekolah itu merupakan masalah kasuistik yang tidak bisa digeneralisasi,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Dr H Purwanto M.Pd .(add/ded)