Selain itu, agar aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Alfamart, para pelaku itu merusak serta mengambil alat perekam (DVR). “Kerugian dari pihak Alfamart di 3 TKP berbeda-beda, total kerugiannya hampir Rp 100 Jutaan. Pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sebelum minimarket itu buka,” jelasnya.
Akibat aksinya tersebut, tambah Rama, komplotan spesialis pembobol minimarket itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana. “Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” tambah Rama.(use/vry)