BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan di Desa Rancaudik

BPJS Ketenagakerjaan subang
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES SANTUNAN: Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua warga Desa Rancaudik secara simbolis oleh Bupati Subang H Ruhimat.
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan untuk dua warga di Desa Rancaudik, Rabu (24/2). Santunan diberikan pada Saepudin Zuhry yang merupakan santunan jaminan kematian, serta Daheni diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun berkala, jaminan serta jaminan hari tua. Penyerahan santunan dilaksanakan secara langsung secara simbolis oleh Bupati Subang H Ruhimat di Kantor Desa Rancaudik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang Esra Nababan mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan prima terhadap pesertanya. Tujuannya, agar para peserta yang telah mendaftar merasakan manfaat dari program ini yang merupakan program pemerintah.

“Siapapun itu, yang terdaftar sebagai pekerja dan ikut mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran, itu akan mendapatkan layanan ini, karena ini program pemerintah,” jelas Esra pada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:QRIS Bank bjb pada Merchant UMKM dan Ekosistem Grab DilaunchingBerikut Jadwal Vaksinasi untuk Masyarakat Subang

Ia menjelaskan, salah satu santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni pada Saepudin Zuhry yang merupakan santunan jaminan kematian. Saepudin Zuhry terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sebagai perangkat Desa Rancaudik.

“Ini desanya mendaftarkan, nah alhamrhum ini beberapa waktu lalu meninggal karena sakit, dan secara rutin juga iurannya ada. Maka untuk jaminan kematian kita serahkan tadi sebesar Rp42 juta,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Daheni, diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun berkala, jaminan serta jaminan hari tua. Kala itu, Daheni alami kecelakaan kerja karena alami kecelakaan lalu lintas usai pulang bekerja. “Jaminan kecelakaan kerja yang kita serahkan sebesar Rp172 juta, untuk jaminan hari tua Rp9,5 juta serta jaminan pensiun atau berkala untuk biaya sekolah anaknya sepanjang memenuhi syarat Rp 356.600 per bulan,” imbuhnya.

Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan turut berduka dan prihatin atas musibah yang dialami. Ia juga menyampaikan, perhatian pemerintah melalui santunan yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Insya Allah, mudah-mudahan ini akan membantu dan bermanfaat dan terus semangat dalam menjalani kehidupan,” imbuhnya.(ygi/vry)

0 Komentar