Ia juga menyebut desakan itu aneh karena KMD sebagai sebuah organisasi sayap sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendorong penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
“Di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, organisasi sayap tidak ada hak mengajukan KLB. KLB hanya bisa diusulkan oleh 2/3 suara DPD, 50 persen suara DPC, atau Ketua Majelis Tinggi. Jadi aturan jelas dan berteriak-teriak ini ada kepentingan apa?” katanya.(red)