JAKARTA– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2) dini hari di Jenderal Sudirman Makassar.
Dikutip elhkpn.kpk.go.id, Nurdin Abdullah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan pengumunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di KPK, Nurdin diketahui memiliki harta senilai Rp51.356.362.656 dengan utang senilai Rp1.250.000.
Nurdin memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan di Kota Makassar, Tangerang Selatan, Bantaeng. Sejumlah tanah dan bangunan yang dimiliki Nurdin didominasi berada di Makassar dan Bantaeng.
Baca Juga:bank bjb Penetrasi Digitalisasi QRIS kepada UMKM dan BUMDes di Subangbjb GreatPeople Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Terdampak Bencana
Nurdin juga mempunyai kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, Nurdin tercatat hanya melaporkan memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2016. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.00 dan kas setara kas Rp267.411.628.
Diberitakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.
Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.
Nurdin Abdullah ditangkap bersama 5 orang lainnya. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada Sabtu pagi tadi.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar. (fin/ded)