Polisi Dilarang Dugem, Brigjen Pol Rusdi: Kalau Tau Laporkan

Polisi Dilarang Dugem, Brigjen Pol Rusdi: Kalau Tau Laporkan
0 Komentar

JAKARTA – Paska aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan (CS) di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Polri berbenah. Usai aksi yang menewaskan tiga orang tersebut, anggota polisi dilarang ke lokasi dugem (dunia gemerlap) atau tempat hiburan malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota polisi dilarang ke lokasi hiburan malam. Terlebih sampai mengkonsumsi minuman keras. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut diminta untuk melaporkannya. Dan pastinya akan langsung ditindaklajuti Propam Polri.

“Jika mengetahui masyarakat laporkan, Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” katanya, Jumat (26/2).

Baca Juga:Dendspeedshop22 Langganan Juara ModifikasiTanaman Porang Sukses Jadi Primadona Petani

Ditegaskannya, Polri telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam. Dan jika ditemukan ada anggota yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan minum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Tujuannya agar kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang.

Tidak hanya itu, paska aksi Bripka CS, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Manajer Kafe RM berinisial H yang juga menjadi korban penembakan kondisinya semakin membaik.

“Kondisi semakin membaik, sadar dan dapat berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

Diutarakan Ady, H saat ini menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Soal luka tembak yang dialami korban, Ady belum dapat merincinya.

0 Komentar