Jokowi Izin Investasi Miras, Said Didu Minta Tolong Ma’ruf Amin Selamatkan Umat

Jokowi Izin Investasi Miras, Said Didu Minta Tolong Ma’ruf Amin Selamatkan Umat
0 Komentar

JAKARTA- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN era SBY, Muhammad Said Didu mengharapkan langkah Wakil Presiden Maruf Amin selaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengambil sikap terkait investasi minum keras (miras).

Selaku ulama, Maruf Amin diharapkan bersikap. Apalagi, dalam Islam pun agama-agama lainnya, dengan tegas mengharamkan miras.

“Bapak Wapres @Kiyai_Maruf Amin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram,” tulis Said Didu di akun twitternya, Ahad (28/2).

Baca Juga:Roboh Diterjang Banjir, Jembatan Gantung Angsana Desa Mekarwangi Dibangun KembaliPolisi Dilarang Dugem, Brigjen Pol Rusdi: Kalau Tau Laporkan

Saat ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Begitu pun MUI Papua, menolak dengan keras kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu.

“Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya,” ungkap Didu.

Deklarator KAMI ini meminta Maruf Amin dengan jabatan yang dia miliki, agar bisa digunakan untuk menyelamatkan umat.

“Mohon berkenan bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada bapak,” ucap Didu.

Kebijakan Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga:Dendspeedshop22 Langganan Juara ModifikasiTanaman Porang Sukses Jadi Primadona Petani

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. (fin/ded).

0 Komentar