Legalisasi Miras Dalam Kacamata Pendidik

legalisasi miras
0 Komentar

Akhir- akhir ini warganet di hebohkan dengan tagar #tolaklegalisasimiras. Kegaduhan ini terjadi pasca Presdien Indonesia Pak Jokowi mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang isinya memberikan kelonggaraan investasi sekaligus melegalkan miras dan masyarakat bisa memproduksi sendiri. Sebelum terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Dengan ini, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. Perpres ini berlaku untuk 4 provinsi  yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan dalih sebagai bentuk bagian dari petimbangan kearifan lokal. Gubernur Papua pada tahun 2017 yang diakses padalam jpnn.com melakukan pelarangan distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya. Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua, banyak orang Papua yang meninggal akibat miras. Dilansir dari laman media  republika.co.id, bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka. “Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue. Minuman keras kalau di pandang dari sudut agama. Agama Islam pada khususnya  dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda :

 “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR ath-Thabrani) merupakan sumber segala kejahatan.

Jadi sudah jelas hukum meminum minuman kerasa adalah haram. Raja dangdut Roma Irama memperkuat dalam lagu populernya

0 Komentar