Awal Tahun Kasus Perceraian di Purwakarta Tinggi, Ini Sebabnya

Pengadilan Agama Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES TINGGI: Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat kasus perceraian pada awal tahun ini tinggi.
0 Komentar

PURWAKARTA-Kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta masih terbilang tinggi di masa pandemi Covid-19 ini. Terlebih, hanya dalam kurun waktu dua bulan terakhir terjadi peningkatan kasus perceraian. Di mana, Pengadilan Agama Purwakarta mencatat 295 perkara perceraian yang terjadi pada Januari dan Februari 2021 ini. Ratusan perkara tersebut berasal dari kasus cerai talak dan cerai gugat. “Pada Januari 2021 ada 109 perkara perceraian yang dikabulkan. Di antaranya, cerai gugat sebanyak 75 perkara dan 34 perkara cerai talak,” kata Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Hj. Neneng Kesih, saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (3/3).

Adapun pada Februari 2021, sambungnya, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan 186 perkara perceraian yang terdiri dari 149 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak. “Perkara cerai gugat lebih banyak dilakukan pihak pasangan perempuan dibandingkan kasus cerai talak. Faktor yang mendominasi dari kasus gugatan tersebut disebabkan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” ujar Kesih mengungkapkan.

Tak hanya itu, lanjutnya, penyebab lainnya adalah faktor ekonomi yang disebabkan suami tidak menafkahi istri, penghasilan suami lebih kecil dari istri, hingga permasalahan rumah tangga lainnya yang berujung perceraian. “Mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi COVID-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi. Dulunya bekerja, sekarang tidak. Banyak di rumah, yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun,” ucapnya.

Baca Juga:DPRD Sebut Taman Fly Over Cikampek Gagal PerencanaanWaspada! Oknum Jual Buku Undang-Undang Ciptakerja, Kadisnaker: Laporkan Kepada Kami

Kesih menjelaskan, dalam sidang pertama perceraian, pihaknya berkewajiban melakukan mediasi, dan ini sudah berjalan, persentasenya 99 persen dilakukan mediasi. Namun, para pasutri yang mengajukan percereian sudah bulat ingin bercerai. “Itu harus dan upaya dari Pengadilan Agama untuk mediasi, namun sejauh ini mereka tekadnya sudah bulat untuk bercerai, sehingga sulit untuk menyatukan mereka kembali. Tapi ada juga yang mencabut perkara perceraiannya sehingga mereka rujuk kembali,” ucapnya.(add/sep)

 

0 Komentar