SUBANG -Perkara SPPD fiktif terus berlanjut, setelah Aminudin mantan Sekda Subang ditetapkan tersangka, kini JMA selaku PPTK Tahun angggaran 2017 silam, ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Johan dibawa oleh tim Kejari Subang ke Lapas kelas II A Subang sebagai tahanan titipan untuk 20 hari masa penahanan
Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH. Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Subang Imam Tauhid SH mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Subang nomor : Print -02 /M.2.28/Fd.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021. “Sudah ditetapkan tersangka kita bawa ke Lapas Subang,” pungkasnya (ygo/idr)