“Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima Program Kartu Prakerja pasca mereka menjadi wirausahawan,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.
Denni mengatakan, bahwa Tim Pelaksana Kartu Prakerja mengeparesiasi kebijakan pemberian KUR kepada alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK ini karena juga mendukung pertumbuhan dari Program Kartu Prakerja ke depannya.
Hingga tanggal 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi Program Kartu Prakerja. Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga:Demokrat Bandung Barat: KLB Sibolangit IlegalKejutan Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana kepada Dua Prajurit dari Papua
“Sementara dari gelombang 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif,” sebutnya.
Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat lebih kurang 19.500 alumni yang menyatakan diri sebagai wirausaha. Hal ini menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja juga mampu menciptakan wirausaha baru.
“Statistik Manajemen Kartu Prakerja menunjukkan bahwa 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dulunya tidak bekerja kemudian menjadi bekerja dimana 17 persen-nya menjadi wirausaha,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebelumnya mengumumkan, bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan hingga tahun 2022.
“Insyaallah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan, karena tenaga kerja kita setiap tahun bertambah dan tuntutan pekerjaan pascapandemi itu menuntut SDM lebih baik lagi, lebih memiliki keterampilan,” kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf menambahkan, bahwa Kartu Prakerja tetap dibutuhkan masyarakat akibat kondisi pandemi yang menekan pendapatan. Selain itu, program Kartu Prakerja terus diperbaiki seiring semakin besarnya anggaran.
“Di 2020 itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan,” tuturnya.
Baca Juga:Pemerintah Impor Beras Satu Juta Ton, Petani: Kami TerpukulKementan Terus Kawal Masa Panen Padi di Semua Wilayah Indonesia
Program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan pemberian insentif kepada masyarakat. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.