SUBANG– Anggota DPRD Fraksi PDIP H Adik LF Solihin akan mendorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Saat ini, Kabupaten Subang belum memiliki payung hukum dari turunan undang-undang diatas yang mengatur terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
H. Adik menyampaikan, saat ini telah ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagai payung hukum. Namun sebagai aturan turunannya, di Subang belum ada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan aturan tersebut di Kabupaten Subang.
“Tentu harus kita dorong bersama, sebagai upaya untuk membantu meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya. Ada kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan tentunya. Apalagi di wilayah Subang juga ada nelayan dan pembudidaya ikan,” jelasnya.
Baca Juga:Longsor dan Pohon Tumbang di Cijambe, Lalu Lintas TersendatDramatis! Ditolak Balikan oleh Sang Mantan Pria Asal Pagaden Ini Nekat Bunuh Diri
H. Adik juga menyampaikan, secara non formal pernah menyampaikan terkait usulan tersebut pada stakeholder yakni Dinas Kelautan dan Perikanan. Pihak Dinas sendiri merespon secara positif. Namun, tentunya tetap usulan tersebut harus didorong kedua belah pihak.
“Sehingga kepastian terkait kehidupan nelayan baik sarana dan prasarana, usahanya, program dan bantuan juga asuransi ini dijamin kepastiannya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya usulan ini telah ada sejak Tahun 2020 lalu, untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) di tahun 2020. Namun dalam praktiknya, usulan terkait Perda Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan tersebut tak masuk dalam Prolegda tahun 2020.
“Maka kita ingin dorong kembali. Sebab snagat disayangkan, payung Hukum diatas sudah ada sejak tahun 2016, namun untuk di Subang hingga saat ini belum ada,” bebernya
Sebab, jika Perda tersebut dimiliki, kedepan ada program-program yang merupakan upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi dan skill bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang dapat diakses oleh stakeholder di kabupaten Subang.
“Kalau dari Subang selama ini mungkin lebih banyak program terkait dengan budidaya, tapi soal perikanan tangkap dan nelayan juga bisa diakses,” imbuhan.
Selain itu yang tak kalah penting, adanya proteksi fasilitas oleh pemerintah agar tercipta nelayan dan masyarakat yang mandiri secara ekonomi