Beberkan Bukti, Kubu KLB Digugat ke Pengadilan

Beberkan Bukti, Kubu KLB Digugat ke Pengadilan
0 Komentar

JAKARTA – Pengurus pusat Partai Demokrat membeberkan sejumlah bukti saat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit. Mereka yang hadir, diklaim tidak memiliki suara yang sah.

Ketua Badan Pembina Organisaai dan Kaderisasi Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan, ada seorang peserta KLB yang mewakili Provinsi Aceh. Dan memberikan pernyataan di media sosial jika dirinya datang ke KLB. Hanya saja, yang bersangkutan justru ditawari posisi akan mengetuai wilayah Aceh.

“Hanya saja, yang bersangkutan tidak mau karena dirinya sudah menjadi kader partai lain,” terangnya, Jumat (12/3). Dalam konferensi pers kemarin, pihak DPP Demokrat juga memberikan sejumlah postingan media sosialnya.

Baca Juga:Tabrak Pembatas Jalan, Minibus Terbakar di Interchange Karawang BaratSeleksi KPAD Subang, Dua Orang Tersisih 14 Masuk Tahap Selanjutnya

Ada lagi contoh lain yang ditampilkan. Yakni mereka yang hadir justru telah menjadi kader partai lain dan telah maju dalam pencalonan legislatif pada 2019 lalu. Bukan maju dari partai Demokrat.

Di tempat lain, DPP Parta Demokrat beserta tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit. Dalam berkas gugatan, ada 10 orang yang digugat dan sebagian besar mereka adalah mantan kader Partai Demokrat.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto usai melayangkan gugatan belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat. Walaupun demikian, ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang, Jumat (12/3).

Bambang juga merasa terhormat mendampingi DPP Demokrat dalam mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya,, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan lantaran adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan KLB Deli Serdang menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia. “Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu,” kata BW.

Ia juga mengaku, jika langkahnya ke pengadilan merupakan upaya terakhir mencari keadilan. Termasuk benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurutnya, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.

0 Komentar