KARAWANG-Guna meringankan masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan insentif atau stimulus bagi wajib pajak PBB, sebagai dampak wabah Covid-19 yang berlaku pada 9 Maret sampai 30 Juni 2021.
Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, Endang Cahendra mengatakan, insentif pajak merupakan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat. Meringankan beban denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB/ P2) sesuai dengan keputusan bupati (KEPBUP) Karawang No : 973/ Kep.146-Huk/2021, berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan pak terutang dari tahun 1993 sampai 2021.
“Sistem Administrasi be[1]ban denda PBB/P2 bagi masyarakat yang denda di bawah Rp5 juta. Pembayaran bisa dapat di bank bjb, Alfa[1] mart, Indomaret, Kantor Pos, Tokopedia dan Traveloka,” katanya.
Baca Juga:Sempat Mangkrak, Pemkab Anggarkan Segini untuk Jembatan KW6Beberkan Bukti, Kubu KLB Digugat ke Pengadilan
Insentif pajak merupakan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dampak Covid-19 yang terus melanda di Indone[1]sia termasuk di Kabupaten Karawang.
“Dalam kondisi pandemi ini secara bersama bangkit dengan gotong-royong dan taat membayar pajak daerah, karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan. Pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bertujuan meng[1]gerakkan roda perekono[1]mian,” katanya.(ddy/vry)