Secara umum, KNRP menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik sehingga dinilai tidak memiliki manfaat.
KNRP pun menyentil Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyoal penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Sebab, hal itu dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran. (bbs/idr)