Islam telah mengharamkan miras dengan melaknat 10 pihak yang berkaitan dalam hadist Rosulullah Saw:
“Allah melaknat minuman keras orang yang mengkonsumsinya, orang yg menuangkannya,(kepada orang lain),penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memerasnya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya dan orang yang memakan hasil dari penjualannya”(HR:Abu Daud dan Al Hakim)
Allah Swt berfirman dalam Qs:Almaidah :90 yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Negara dalam Islam pun mengharamkan dan melarang serta wajib menjauhkan miras dengan alasan apapun, Wallohu a’lam