SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka AM dan JMA dari temuan Rp835.400.000 kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat, yang ditimbulkan pada tahun 2017. Meski demikian, Kepala Kejari (Kajari) Subang Taliwondo menyebut tidak menutup kemungkinan, ada tersangka selanjutnya dalam perkara SPPD Fiktif DPRD Subang.
Kajari Subang Taliwondo SH mengatakan, mengenai perkara SPPD Fiktif DPRD Subang masih terus dilakukan penyidikan walaupun sudah ada dua tersangka. “Masih berlanjut, Sudah dua tersangka sejauh ini ditetapkan,” ujar Taliwondo saat ditemui Pasundan Ekspres, dalam gelaran vaksinasi beberapa waktu yang lalu di Kantor Kejari Subang.
Dijelaskan Taliwondo, Tim Pidsus Kejari Subang tengah berupaya melakukan terus pendalaman, siapa saja yang terlibat dalam perkara SPPD Fiktif DPRD Subang. Seperti yang diketahui, korupsi pasti dilakukan oleh lebih dari satu orang. “Terus dilakukan pendalaman mengenai perkara SPPD Fiktif DPRD tahun 2017,” ungkapnya.
Baca Juga:Isu Presiden Jokowi Akan Tiga Periode, Begini Penjelasan Ketua MPR !Sejumlah ASN Dipanggil, Akan Ada Rotasi Mutasi?
Ketika ditanya apakah akan ada kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan, Taliwondo mengatakan, hal tersebut memungkinkan jika memang “orang” tersebut terlibat dan berperan dalam perkara SPPD Fiktif tersebut. “Apapaun bisa saja terjadi, jika memang terbukti,” katanya.
Aktivis Subang Jaka Arizona mendukung Kejari Subang untuk menuntaskan kasus SPPD Fiktif. Menurutnya, dalam perkara SPPD Fiktif harus ada pengembangan, sehingga jangan hanya dua orang saja. “Itu juga harus ada alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan, mengingat ini menjadi perhatian publik,” kata Jaka seraya berharap, tidak ada intervensi politik mengenai penyidikan perkara SPPD Fiktif.
Masyarakat Subang lainnya, Iwan Setiawan (30) menilai jika kasus SPPD Fiktif yang saat ini sedang berjalan di Kejari Subang harus dituntaskan. Menurut Iwan, selain kasus tersebut sudah lama menjadi perhatian masyatakat juga akan menjadi tolak ukur keseuriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kejari Subang.
“Harus tuntas, karena menurut saya kasus ini merupakan kejahatan kolektif yang tentu saja tidak melibat satu atau dua orang saja,” ungkapnya.
Kendati demikian sudah ditetapkannya dua tersangka saat ini, merupakan perkembangan yang cepat dan signifikan yang cukup meyakinkan dari APH. “Kita terus mendukung, dan berharap semua tersangka secepatnya bisa diungkap,” tukasnya.(ygo/idr/vry)