SUBANG – Surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang dari Partai Politik (Parpol) sudah masuk ke Sekertariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Subang, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan, H.Ujang Sutrisna pada Selasa (16/3).
Menurutnya ada 2 Parpol yang sudah mengajukan surat PAW, untuk tiga anggota dewan. “Iya sudah masuk, ada dari PDIP dan Nasdem,” ungkapnya.
Namun sayang pria yang akrab disapa Ucok itu tidak mengungkapkan siapa saja anggota dewan yang akan di-PAW tersebut, kendati demikian setidaknya sudah ada dua nama yang diketahui oleh pasundan ekspres, pertama ada dari Fraksi Partai Nasdem dapil Subang 7, H Nano Suwitno, yang meninggal dunia awal Januari 2021 silam. Kemudian satu lagi yakni dari Fraksi PDIP, Dede Warman. (idr)