TANGGERANG– Viral dimedia sosial video penganiayaan anak di Tanggerang, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya.
Kapolresta Tanggerang AKBP Wahyu S.Bintoro SH SIK M Si mengatakan tersangka ASD warga kp. Malangnengah Rt/Rw : 04/04 Kel/Desa Sindangsono Kec. Sindang jaya-Tangerang menganiyaya Seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) Balita warga Tarikolot Kel/Ds. Sukanegara Kec. Cikupa-Tangerang mengaku karena lantaran Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu Karena Hp miliknya di lempar korban (ZM).
”Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan dan petunjuk Video tersebut, maka terhadap pelaku diamaknkan di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021,” katanya.
Baca Juga:Bikin Pemkab Karawang Keteteran, Segini Anggaran yang Harus Dikeluarkan untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tiap BulanAncang-ancang Belajar Tatap Muka, Disdik Targetkan Juli
Diungkapkanya dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Video Penganiayaan Anak di tanggerang langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban posisi duduk,berdiri, tidur dan terlentang. ungkap Kapolresta Tanggerang
Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi.“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tukasnya.(bbs/ded)