PURWAKARTA-PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta mencatat sepanjang 2020 telah menyerahkan santunan sebesar Rp24 miliar lebih untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Subang.
“Jadi, selama 2020 lalu, kami telah menyerahkan santunan lebih dari Rp24 miliar untuk wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono saat dihubungi melalui gawainya, Selasa (16/3).
Anung merinci, dari total santunan yang telah di salurkan Jasa Raharja Purwakarta kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang 2020 tersebut, didominasisasi santunan meninggal dunia yaitu sebesar Rp16.150.000.000. “Kemudian, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp7.795.469.563, santunan korban yang mengalami cacat tetap sebesar Rp186.000.000, dan santunan penguburan sebesar Rp16.000.000,” kata Anung merinci.
Baca Juga:PT Pupuk Kujang Berikan 2 Kapal Karet dan 70 Jas HujanDD Diduga Tembakan Pistol Ke Dada
Dirinya berpesan, kesadaran masyarakat saat berlalu lintas perlu terus ditingkatkan. Batas kecepatan dalam menggunakan kendaraan harus dipatuhi dan dilaksanakan, penggunaan kendaraan bukan hanya cuma dimengerti tapi harus benar-benar dikuasai oleh pengendarannya. “Karena bukan hanya kita saja sebagai pemakai jalan, apabila terjadi kecelakaan bisa jadi orang lain ikut menjadi celaka karena kita,” ucapnya.
Anung berharap kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan dan komitmen Jasa Raharja sebagai kepanjangan tangan pemerintah dapat terus terlaksana. Yakni, dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti diantaranya melalui media sosial. “Jasa Raharja memberikan pelayanan one stop service dengan berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Yaitu, sesuai dengan budaya Pelayanan Jasa Raharja yaitu PRIME atau Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati,” ucap Anung.
Perlu diketahui untuk besaran santunan meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Adapun bagi korban yang mengalami luka-luka akan diberikan jaminan perawatan maksimal Rp20 juta.(add/sep)