Berkas Dilimpahkan, Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh bakal segera menjalani persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (18/3).

Selain Budiman Saleh, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata. Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

“Kamis (18/3/2021) Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Baca Juga:Aprilia Manganang Ajukan Perubahan Identitas ke Pengadilan, Ini Nama BarunyaDede: Disdik Harus Segera Rekrut Penilik

Seiring dengan itu, kata Ali, penahanan para tersangka telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Ali menuturkan, para tersangka masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Baca Juga: Kader Demokrat Subang Gelar Doa BersamaJembatan Bodem Pernah Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

0 Komentar