Berkas Kasus SPPD Fiktif Segera Dilimpahkan ke Tipikor, Kejari: Kita Lihat Fakta Persidangan

Kasus SPPD Fiktif
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES PENEGAK HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH bersama Kasi Intel Imam T. SH di ruang kerja Kajari, Senin (22/3).
0 Komentar

SUBANG-Perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subang (Kejari). Berkas-berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU), untuk kemudian dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni AMN (mantan Sekwan DPRD ) dan JMA (mantan pegawai DPRD Subang).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH mengatakan, saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas. AMN sudah diperiksa, tinggal JMA akan kembali diperiksa.

Baca Juga:Keren Warga Citapen Bangun Mushola Al Fatimah Secara SwadayaDaftar Lima Game Action Terpopuler Tahun Ini

“Untuk AMN kan sudah diperiksa lanjutan, nah untuk JMA akan kita lakukan,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/3) di ruang kerjanya.

Taliwondo menyebut, tersangka JMA akan dilakukan pemeriksaan minggu ini. Setelah berkas lengkap akan segera diserahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Agar efektif juga maka dari itu kita ngebut agar berkas AMN dan JMA bisa selesai, baru kita limpahkan ke JPU untuk nantinya ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.

Saat disinggung apakah memungkinkan ada tersangka lain, Taliwondo tidak memberikan jawaban. Dia mengajak untuk menyaksikan fakta-fakta di persidangan saja.”Ya kita lihat fakta persidangan,” katanya.

Salah satu PNS di Kabupaten Subang, inisial BI mengatakan, persidangan dugaan SPPD fiktif DPRD Kabupaten Subang akan menarik. Sebab nantinya akan terungkap siapa saja yang menikmati uang tersebut.

Selaku PNS juga terus mengamati kasus tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Subang mengusut tuntas.

PNS lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perkara SPPD fiktif sangat ditunggu-tunggu oleh PNS Subang. Bahkan diwaktu senggang banyak para PNS bertanya-tanya dan mencari tau siapa lagi yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya obrolan pagi hari setelah briefing,” ujarnya.

Baca Juga:Laudy Cynthia Bella Didoakan Netizen Temukan Jodoh TerbaikTerkait Viral Petisi Menghapus 26 Ayat Alquran, Ini Tanggapan Kiai Abun

Sementara itu Aktivis Subang Jaka Arizona meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka perkara SPPD fiktif tersebut dan juga jangan mau diintervensi.(ygo/ysp)

0 Komentar