BANDUNG – Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dihadirkan ke persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan pungutan uang tes CPNS di Subang. Dalam persidangan, Ojang mengaku menerima uang dari terdakwa.
Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa yakni Heri Tantan. Dia yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) didakwa memungut uang dari honorer yang hendak menjalani tes CPNS.
Uang dari hasil pungutan itu mencapai total Rp 32 miliar. Uang pun kemudian dibagikan ke sejumlah pihak termasuk Ojang yang disebut menerima Rp 9 miliar, Nina Herlina Rp 1,13 miliar, Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan mantan Bupati Subang lainnya Eep Hidayat.
Baca Juga:Siap Mendukung Aktivitasmu dalam Situasi Hujan-hujanan, Berikut Kegunaan Lebih Jauh IP67 dari Samsung Galaxy A72!Ahli Waris Guru Non ASN Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang
Terkait pemberian itu, Ojang dalam persidangan mengakui menerima uang dari Heri Tantan. Namun, Ojang tak mengetahui sumber uang yang diberikan Heri Tantan.
“Tapi saya nggak tahu sumbernya dari mana. Dia tidak cerita soal uang berasal dari honorer K2. Dia cuma cerita punya usaha peternakan dan yang menerima uang kebanyakan dari ajudan,” ujar Ojang di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3).
Dalam sidang ini, selain Ojang, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya di antaranya Nina Herlina selaku mantan Kepala BKD Subang dan Abdulrahman selaku mantan Sekda Pemkab Subang.
Kembali ke soal Ojang. Dalam persidangan juga disebutkan Ojang mengakui fakta soal pungutan itu. Dia menyebut pungutan dipatok dengan nilai mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang.
“Saat itu maksud perintah saya berikan SK itu di setiap dinas-dinas (tempat honorer bekerja). Tapi di lapangan, SK itu diberikan di rumah Heri Tantan,” tuturnya. (bbs/idr)