Sebagai informasi, pemusnahan terhadap 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan dihancurkan menggunakan alat incenerator, di Karawang.
Secara simbolis dilakukan oleh Kepala Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Anggota DPR RI Endang Touhari, pejabat Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI/POLRi, pengusaha pemilik komoditas.(rls/ddy/vry)