Terkait Viral Petisi Menghapus 26 Ayat Alquran, Ini Tanggapan Kiai Abun

Vidio Viral Petisi Menghapus 26 Ayat Alquran
Vidio Viral Petisi Menghapus 26 Ayat Alquran
0 Komentar

PURWAKARTA-Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Abun Bunyamin MA menanggapi pemberitaan viral terkait Mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India, Wasim Rizvi yang mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Alquran, karena dinilai mengajarkan kekerasan.

Bahkan, Wasim Rizvi sampai mengajukan permohonan litigasi kepentingan publik (PIL) Mahkamah Agung untuk menghapus ke-26 Ayat Alquran tersebut. Dirinya berpendapat ayat-ayat tersebut ditambahkan ke dalam Alquran oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang.

Kiai Abun yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al Muhajirin Purwakarta ini pun mengecam aksi Wasim Rizvi yang dinilai melukai umat Islam. Pun halnya dengan banyak organisasi muslim lainnya juga telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut. “Umat muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Alquran,” kata Kiai Abun tegas.

Baca Juga:Jahe Impor Asal Myanmar dan Vietnam DimusnahkanSuryacipta Dinilai Minim Komunikasi, Tiga Desa di Cipeundeuy Kembali Ngadu ke DPRD Subang

Bahkan Kiai Abun menyebutkan, tanda muslim bodoh tentang Islam adalah akibat tidak pernah belajar pada ahlinya atau bahkan menganggap pembelajaran agama hanya sebagai pengetahuan bukan sebagai akidah atau keyakinan. “Jadi umat Islam di Indonesia, termasuk di Purwakarta tidak usah khawatir akan aksi Wasim Rizvi tersebut. Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama syiah, hingga Imam Husein atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Alquran. Semoga Indonesia terhindar dari orang seperti itu,” ucap Kiai Abun.

Sekadar informasi tambahan, Wasim Rizvi (50), bukanlah orang baru dalam berita kontroversi di India. Ia kerap menjadi bahan berita karena pernyataannya tentang masalah-masalah seperti talak tiga dan sengketa Ayodhya, serta kasus korupsi dan mempromosikan permusuhan yang diajukan terhadapnya.(add/sep)

 

0 Komentar