3) Konsep distribusi kekayaan (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas)
a. mekanisme pasar dengan menetapkan intervensi pasar oleh negara pada batas-batas yang diatur oleh syariat . Pemerataan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat secara keseluruhan (QS Al-Hasyr :7).
b. Islam memberikan perhatian bantuan untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu karena alasan tertentu ( seperti idiot, cacat)
Pelaksanaan sistem ekonomi ini tidak bisa berjalan sendiri . Tetapi hanya akan berjalan bila negara menjalankan ekonomi Islam secara komprehensif bersama dengan sistem politik yang terintegrasi dalam sistem Islam. Politik Ekonomi Islam merupakan cara agar masyarakat bisa terpenuhi kebutuhannya baik primer (sandang, pangan, dan papan),sekunder maupun tersier. Pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuan serta disesuaikan dengan kebiasaan / kekhasan masing-masing. Negara akan melakukan politik ekonomi Islam pada masyarakat melalui mekanisme langsung dan tidak langsung dengan memberikan jaminan kesejahteraan pada rakyat. Misal bagi individu akan didorong untuk bekerja dan berusaha mencari nafkah dan tersedianya lapangan kerja luas. Jadi Islam menjamin tiap individu untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu memberikan kesempatan untuk memperoleh kemakmuran hidup dirinya.
Wallahu a’lam